JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Hal itu untuk menentukan sikap selanjutnya terkait putusan tersebut.
"Jadi kalau mau ambil sikap, kita harus baca bunyi-bunyiannya di putusan Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Pihaknya menyayangkan, jajaran Bawaslu belum mengirim putusan tersebut. Hal itu pun membuat KPU tak bisa mengambil sikap dan mempelajari apa yang diputuskan oleh mereka. "Supaya kita memperlajarinya bisa tuntas, tapi sampai jam ini, salinan putusan itu belum diterima, sehingga belum kita bahas mendalam," imbuhnya.
(Baca Juga: Bawaslu Nyatakan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019)
Hasyim menjelaskan, di dalam putusan itu akan terlihat poin-poin yang harus dilaksanakan oleh KPU.