"Pokok persoalannya kan putusan itu, pertimbangannya seperti apa, fakta persidangan yang terungkap itu seperti apa, kemudian amar putusannya apa, kita akan pelajari. Kemudian yang mau dipelajari kan belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PBB sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan
Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu, kemarin.
Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.
(Angkasa Yudhistira)