KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Tahapan Verifikasi faktual

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 24 Desember 2017 19:07 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik (parpol) untuk melengkapi berkas administrasinya dalam tenggat waktu 14 hari masa kerja. Hari ini, KPU RI pengumuman sembilan parpol yang akan dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan, sembilan parpol yang diberikan kesempatan perbaikan administrasi itu. Hanya dua parpol politik yang lolos untuk tahap selanjutnya yaitu mengikuti verifikasi faktual. Sedangkan tujuh parpol lainnya tidak lolos dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, untuk menjadi peserta pemilu 2019.

"Dua parpol yang lolos mengikuti verifikasi faktual yaitu, partai bulan bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017).

Selain itu, lanjut Hasyim, tujuh parpol yang tidak lolos ke verifikasi faktual itu, ada dua kemungkinan, yaitu yang pertama tidak memenuhi syarat dokumen yang diserahkan ke KPU pusat. Dan yang kedua yaitu hasil penelitian administrasi terhadap daftar nama peserta anggota di kabupaten kota.

(Baca Juga: Menang Gugatan di Bawaslu, Partai Garuda dan Berkarya Siap Hadapi Verifikasi Faktual)

"Itulah dua kemungkinan yang tujuh parpol tersebut tidak lolos. Dan langsung tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Untuk kesempatan tujuh parpol menggugat itu urusan Bawaslu," tuturnya.

Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

(Baca Juga: Selain Partai Garuda, Bawaslu Juga Beri Kesempatan Partai Berkarya Perbaiki Berkas Administrasi)

Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xOC8yMi8xMDY3NTgvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya