JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya menyoal hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya untuk menjadi salah satu peserta pemilu 2019.
Adapun amar putusan itu, Bawaslu meminta KPU untuk meninjau kembali putusannya yang tidak meloloskan Partai Garuda. Sementara untuk Garuda diminta memperbaiki dokumen kepengurusan di tiga wilayah yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Maluku sebagaimana di persoalkan KPU.
(Baca Juga: Bawaslu Perintahkan KPU Memberikan Kesempatan Partai Garuda Lengkapi Berkas Administrasinya)
"Saya minta teman-teman daerah dan nama-nama cabang kantor pengurus Partai Garuda di seluruh Indonesia untuk terus menancapkan semangat dalam berjuang untuk melewati tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual," Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Masyuri di Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Menurut Abdullah, berdasarkan hasil mediasi Garuda dan KPU yang dilakukan Bawaslu telah disepakati bahwa kepengurusan di Yogyakarta, Papua dan Maluku sudah tidak ada persoalan atau sudah representatif, hanya saja yang perlu diperbaiki menyesuaikan dengan sistem milik KPU.