Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Perintahkan KPU Memberikan Kesempatan Partai Garuda Lengkapi Berkas Administrasinya

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 23 Desember 2017 |13:52 WIB
Bawaslu Perintahkan KPU Memberikan Kesempatan Partai Garuda Lengkapi Berkas Administrasinya
Sidang Bawaslu mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu (Foto: Badriyanto)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan perkara sengketa proses pemilu atas gugatan yang diajukan Partai Garuda menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Sidang putusan sengketa proses pemilu dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI Abhan dan didampingi dua anggota yakni Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Adapun Bawaslu memutuskan agar KPU selaku termohon dan Partai Garuda sebagai pemohon bersama-sama menjalankan hasil kesepakatan mediasi.

"Memerintahkan para pihak untuk menjalankan isi kesepakatan sesuai yang tertuang dengan berita acara," kata Abhan saat membacakan putusan sidang sengketa proses pemilu di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

(Baca Juga: KPU Tunda Pengumuman Hasil Perbaikan Administrasi Pemilu 14 Parpol)

Kesepakatan yang dimaksud yaitu hasil mediasi Bawaslu antara KPU dengan Partai Garuda dengan berita acara Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/XII/2017 yang intinya memerintahkan KPU untuk meninjau ulang putusannya dan memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk melengkapi berkas administrasinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement