"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan paling lama dua hari kerja sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
(Sekjen Partai Garuda Abdullah Masyuri)
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Masyuri menyampaikan, akan segera memerintahkan kadernya dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia untuk tancap gas melengkapi berkas sebagaimana amar putusan Bawaslu.
(Baca Juga: Dokumen 9 Parpol Ini Tidak Lengkap, Baik Fisik atau Sipol)