Menurut Abdullah, ada beberapa data daerah yang datanya antara yang dimiliki KPU dengan Partai Garuda tidak sinkron atau tidak cocok. Sehingga Partai Garuda dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Empat Kabupaten yang janggal itu di antaranya satu Kabupaten di Yogyakarta dan Papua.
"Dari yang diputuskan jelas dibacakan, Yogyakarta hitungannya kita sudah cukup empat kali empat kabupaten ternyata di TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Tapi nanti kita akan cek kembali keputusannya dan diperdalam lagi ke teman-teman," bebernya.
Putusan Bawaslu terhadap Partai Garuda juga berlaku untuk Partai Berkarya.
(Arief Setyadi )