Dengan demikian, sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Bawaslu melalui putusan sidang sengketa proses pemilu, semua itu dapat segera diselesaikan oleh Garuda. Dan selanjutnya ia akan fokus menghadapi tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual.
(Baca Juga: KPU Tunda Pengumuman Hasil Perbaikan Administrasi Pemilu 14 Parpol)
"Kemarin mediasi dan kita sudah kroscek data dan tadi diputuskan bahwa kita ajukan ke tahapan berikutnya verifikasi faktual, tinggal beberapa hal yang belum sinkron, itu disinkronkan dalam waktu 1X24 jam," bebernya.
Sekedar diketahui, dalam putusan Bawaslu itu 1X24 yang dimaksud adalah setelah KPU selaku termohon melaksanakan putusan Bawaslu yakni 3 hati kerja terhitung dari 28-30 Desember 2017. Keputusan itu juga berlaku untuk Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto sesama pihak pemohon.
(Fiddy Anggriawan )