Bawaslu Siap Terima Gugatan 7 Parpol yang Tak Lolos Verifikasi di KPU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 26 Desember 2017 18:40 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membukakan jalan mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual.

"Sisi teknis kita (KPU) bersiap untuk menerima aduan dari partai tidak lolos itu, dihitung tiga hari di hari kerja, mekanisme tentu kita akan memediasi dulu," ucap Afif di D'Hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Afif juga menyatakan, ketujuh parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos tahapan verifikasi faktual, seperti Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu sesuai mekanisme.

"Jika ada kesalahan minor yang dimaklumi, dari KPU dan Parpol itu tentu proses ajudikasi dan selanjutnya mekanisme terhadap ada pihak yang tidak puas, jadi mediasi dulu," imbuhnya.

Selain itu, Afif menuturkan bahwa proses mediasi ini nantinya merupakan sebuah mekanisme bagaimana upaya atau jalur bagi yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memang telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau itu bisa disepakati tentu kita akan memberikan kesempatan lagi sebagaimana yang kemarin dilakukan untuk dua partai. Yang satu diberi waktu 1 x 24 jam yang Partai Berkarya diberi 2 x 24 jam," jelas Afif.

Diketahui, ketujuh parpol yang tidak lolos itu adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya