JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membukakan jalan mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual.
"Sisi teknis kita (KPU) bersiap untuk menerima aduan dari partai tidak lolos itu, dihitung tiga hari di hari kerja, mekanisme tentu kita akan memediasi dulu," ucap Afif di D'Hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Afif juga menyatakan, ketujuh parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos tahapan verifikasi faktual, seperti Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu sesuai mekanisme.
"Jika ada kesalahan minor yang dimaklumi, dari KPU dan Parpol itu tentu proses ajudikasi dan selanjutnya mekanisme terhadap ada pihak yang tidak puas, jadi mediasi dulu," imbuhnya.