Selain itu, Afif menuturkan bahwa proses mediasi ini nantinya merupakan sebuah mekanisme bagaimana upaya atau jalur bagi yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memang telah diatur dalam undang-undang.
"Kalau itu bisa disepakati tentu kita akan memberikan kesempatan lagi sebagaimana yang kemarin dilakukan untuk dua partai. Yang satu diberi waktu 1 x 24 jam yang Partai Berkarya diberi 2 x 24 jam," jelas Afif.
Diketahui, ketujuh parpol yang tidak lolos itu adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat
(Awaludin)