JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi pihak Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP, pada Kamis 28 Desember 2017. Sidang besok agendanya pembacaan replik atau jawaban dari jaksa KPK.
"Semua hal-hal yang menjadi keberatan SN (Setya Novanto) akan kita jawab," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (27/12/2017).
Namun, kata Febri, pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang masuk kedalam substansi pokok perkara Setya Novanto. Sebab, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara kan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.
"Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang dengan agenda jawaban dari pihak KPK sendiri ditunda hingga esok hari yang semula dijadwalkan pada hari ini. Pasalnya, hakim yang mengadili terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP tersebut sedang berhalangan.