KPK Sebut Hanya 30 % Legislator yang Setor LHKPN Sepanjang 2017

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 16:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (foto: Antara)
Share :

Sementara itu, di tingkat yudikatif yang sudah melaporkan LHKPN berkisar 94,67 persen dari 19,721 yang wajib lapor. Serta 82,49 persen dari total 29,250 wajib lapor di tingkat pejabat BUMN/BUMD.

Basaria mengimbau agar setiap penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar patuh ‎melaporkan harta kekayaan pribadi. Tak hanya itu, Basaria juga menegaskan, pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 (Baca juga: KPK Minta Menteri Baru Jokowi Serahkan LHKPN)

"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya