Gubernur DKI: Proses Secara Hukum jika Ada Kelalaian di Apartemen Pakubowono Spring!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 16:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota (foto: Fadel/Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menuturkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Selasa, 26 Desember 2017 kemarin, sekira jam 20.15 WIB.

Mardiaz menuturkan berdasarkan keterangan saksi sekaligus mandor proyek tersebut, Kurmen, kejadian itu terjadi saat para pekerja proyek sedang mengerjakan pembangunan gedung tersebut.

Saat itu, para pekerja ada yang sedang mengerjakan fabrikasi kayu atau Plafon diarea podium, dan pekerja lainnya mengerjakan pengecetan dibagian belakang. Namun, sekira pukul 20.15 WIB, secara tiba-tiba bangunan area podium mengalami patah atau roboh pada bagian tepi podium.

"Sehingga mengakibatkan pekerja yang berada dibawah tertimpa reruntuhan bangunan dan mengakibatkan tiga orang luka-luka dan tiga orang meninggal dunia," kata Kombes Mardiaz.

 (Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring)

Korban yang merupakan pekerja dari PT. Tunas Jaya Sanur itu harus meregang nyawa lantaran tertimpa dan tertimbun bangunan. Setelah kejadian itu, pihak pengawas langsung melakukan pertolongan kepada para korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya