Gubernur DKI: Proses Secara Hukum jika Ada Kelalaian di Apartemen Pakubowono Spring!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 16:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota (foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara ihwal kematian tiga orang akibat kecelakaan kerja di Apartemen Pakubowono Spring, Jakarta Selatan. Anies mengatakan, bila ada unsur pidana maka serahkan saja ke aparat penegak hukum.

"Setiap ada peristiwa yang punya konsekuensi hukum, maka hukum akan ditegakkan. Apakah itu terkait dengan Perda atau pidana. Jadi nanti biar petugas melihat. Kalau nanti kaitannya dengan Perda akan kita tegakkan. Kalau kaitannya dengan pidana biar nanti aparat penegak hukum yang tegakkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Saat ini, lanjut Anies, pihaknya ingin memastikan kondisi para korban yang selamat harus segera mendapatkan perawatan. Karena ia cukup menyesalkan terjadinya peristiwa itu akibat dari kelalaian keselamatan kerja.

"Sekarang ini yang penting semua yang jadi korban bisa dirawat, diamankan, untuk kesehatan, dan lain-lain. Lalu untuk sanksi nanti kita lihat. Yang jelas untuk sanksi kita akan tegas," pungkasnya.

 (Baca juga: Polisi Endus Adanya Faktor Kelalaian dalam Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya