Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 10:59 WIB
Sidang Lanjutan Kasus E-KTP (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut U‎mum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perselisihan kerugian keuangan negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan dua dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.

Menurut Jaksa ‎Wawan Yunarwanto, eksepsi terdakwa Setya Novanto yang mempermasalahkan selisih kerugian keuangan negara tidak benar. Sebab, BPKP telah melakukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi e-KTP.

(Baca Juga: KPK Bacakan Jawaban atas Eksepsi Setnov di Sidang E-KTP Hari Ini)

"Jaksa tidak sependapat dengan argumentasi termohon," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik (foto: Antara)

Jaksa Wawan juga meminta agar Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya lebih cermat memperhatikan dakwaan. Sebab, dalam dakwaan itu sudah dijelaskan lebih terang tentang kerugian keuangan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya