JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang masuk dalam pokok perkara. Sebab, hal-hal yang masuk dalam pokok perkara akan lebih jelas diterangkan proses pembuktian nantinya.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara yakni terkait penerima uang atau hadiah, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, serta penyiapan PT Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping proyek e-KTP.
"Mengenai fakta apakah terdakwa benar-benar menerima sejumlah uang atau hadiah, apakah PT Murakabi Sejahtera mempunyai relevansi dengan perbuatan terdakwa serta mengenai siapa yang membuat kesepakatan pembagian fee, penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menurut Jaksa Wawan, keterlibatan Setya Novanto yang diuraikan dalam dakwaannya terkait penerimaan uang ataupun kesepakatan pembagian fee proyek e-KTP telah masuk ke dalam pokok perkara. Apalagi, fakta-fakta tersebut sudah masuk dalam putusan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sidang Setya Novanto (Arie/Okezone)
"Fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara terang benderang dalam putusan Nomor 100/Pid.Sus.TPK/2017/PN.JKT.Pst tanggal 21 Desember 2017 atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP)
Jaksa berkesimpulan masih tetap bertahan pada dakwaan semula dan siap membuktikan dakwaannya itu dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti.
Jaksa berpandangan bahwa syarat material dalam surat dakwaan Setya Novanto telah terpenuhi, seperti tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukannya, tempat pidana terjadi, bagaimana kasusnya dan akibat ditimbulkan.
Wawan mengatakan bahwa terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan mudah dimengerti oleh terdakwa.
"Terlihat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya