“Selama ini yang dibuktikan PT KAI memiliki sertifikat, itu bukan sertifikat. Namun surat hak pengelolaan (SHP), SHP sendiri ada waktunya,” ucap Usman.
Terpisah, Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, membantah kalau aset di Jalan Kalasan 16 berstatus quo. Bahkan gugatan perdata yang diajukan warga ditolak pengadilan. Kondisi itu diperkuat putusan pidana dari MA yang menyebutkan penghuni rumah dinas bersalah.
“Kami sudah melakukan mediasi, tapi tidak membuahkan hasil. Begitu juga pertemuan di Kecamatan Pasar Keling, juga tidak mendapat respons. Penertiban untuk sementara ditunda,” terang Gatut.
(Erha Aprili Ramadhoni)