Polisi juga sedang mencari tahu kemungkinan ada warga negara asing lainnya yang terlibat dalam praktik paedofil tersebut. Mengingat, pada sebelum-sebelumnya polisi telah meringkus sejumlah penjahat anak jaringan internasional.
"Ini sedang kita dalami karena banyak kasus seperti itu yang kita tangani yang melibatkan orang asing juga ada, yang berafiliasi atau berkomunikasi atau network-nya dengan warga negara asing juga ada, dan segala kemungkinan sedang kita dalami," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).
Argo melanjutkan, penyidik telah mengirim surat ke Keduataan Besar (Kedubes) Jepang prihal penahanan Akira. "Kita sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana dan tersangkanya juga kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Argo.
(Qur'anul Hidayat)