JAKARTA - Laporan percobaan pembunuhan dan tindak pidana terorisme terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polisi mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran laporan itu dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
"(Dilimpahkan) Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Jumat (8/5/2026).
Wira menuturkan, jika penyidikan dilakukan di Bareskrim Polri, prosesnya harus kembali dimulai dari awal. Padahal, penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ucapnya.
Namun, Wira memastikan Bareskrim Polri tidak langsung lepas tangan akan kasus ini. Ia menyebut Bareskrim Polri tetap akan melakukan asistensi untuk mengusut laporan ini.
"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," tutup Wira.