JAKARTA - Seorang WN Jepang bernama Ando Akira (49) ditangkap polisi di Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Pria yang berprofesi sebagai koki di sebuah restoran itu diduga terlibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Akira terbukti mencabuli dua orang bocah inisial NC (12) dan JC (12), penjual tisu di sebuah hotel kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Akira mendapat korban bocah itu dari seorang 'Mamih' berinisial D (51) yang telah ditangkap sebelumnya oleh polisi atas kasus yang sama, menjual anak dibawah umur. Para korban dijual oleh Mamih D seharga Rp2 juta dan ia mendapat komisi atau keuntungan Rp400 ribu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkaitan dengan penangkapan Akira, penyidik masih terus mengintrogasi yang bersangkutan soal kemungkinan adanya korban lain selain bocah NC dan JC, baik yang dibeli dari Mamih D atau pelaku lainnya.
(Baca juga: Disetubuhi Ayah Tirinya Selama 4 Tahun, Kini Melati Hamil 2 Bulan)