JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan dilibatkan dalam wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Politik Uang untuk mengawasi proses demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Umum (Pemilu).
Wacana Satgas Antipolitik Uang sendiri pertama kali digelontorkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat ini, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat untuk membentuk Satgas Anti-Politik Uang.
"Sementara ini dengan KPK. Kalau nanti sistem criminal justice system di Kejaksaan. Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
(Baca Juga: Terkait Satgas Politik Uang, Kapolri: Saya Sudah Sampaikan pada Pimpinan KPK)
Setyo mengungkapkan saat ini masih terus merancang komposisi yang tepat dalam Satgas tersebut. Sejauh ini, semangat pembentukkan Satgas itu adalah untuk mengawasi secara ketat tindakan praktik uang yang terjadi saat pesta demokrasi berlangsung.
"Diharapkan akan kerjasama dengan KPK, karena KPK memiliki keterbatasan siapa saja yang ditangani," ujar Setyo.
Di sisi lain, Setyo memastikan Satgas anti-politik uang tidak akan berbenturan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani kasus saat Pemilihan Umum. Menurut Setyo, dalam penegakkan hukum, Satgas Antipolitik Uang akan sinkronisasi dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sentra Gakkumdu. Dengan demikian tidak akan tumpang tindih satu sama lain.
"Kami sesuaikan dengan tupoksi masing -masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ucap Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa pembentukan satgas ini bisa membantu lembaga antirasuah untuk mengawasi praktik korupsi saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mengingat, kata Tito, Undang-Undang KPK memiliki keterbatasan dalam melakukan menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu, Tito berpandangan, pihak kepolisian yang akan membantu KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia. Apalagi, tujuan utama hal ini adalah untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat untuk masyarakat.
"Teman KPK tidak bisa untuk melakukan upaya penanganan kasus korupsi atau gratifikasi kalau di luar sosok UU KPK," kata Tito.
Satgas Antipolitik Uang ini sendiri rencananya akan berada di bawah pihak Bareskrim Polri.
(Angkasa Yudhistira)