"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka," katanya.
Diduga uang Rp1 miliar tersebut merupakan suap untuk Bupati Abdul Latif terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). H. Damahuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
"Telah terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji. Penerimaan uang diduga Rp1 miliar terkait proyek pembangunan RS di daerah tersebut," pungkasnya.
(Arief Setyadi )