JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memburu penyebar video mesum bocah dengan perempuan dewasa yang beberapa lalu sempat virai. Selain, itu para pelakunya pun tak lepas dari incaran Polri.
"Yang pertama yang menyebarkan dulu, yang kedua pelaku di dalam video kena," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).
(Baca Juga: Polisi Pastikan Adegan Porno Bocah dan Perempuan Dewasa Terjadi di Bandung)
Menurut Setyo, dalam hal itu hanya wanita dewasa saja yang akan dijerat undang-undang sedangkan pemain lain yakni dua bocah laki-laki tidak bisa dijerat dengan undang-undang, karena masih di bawah umur.
"Yang wanita dewasa lah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat digegerkan dengan video porno yang melibatkan bocah laki-laki dengan perempuan dewasa. Video tersebut viral lantaran terus menerus disebarkan melalui pesan berantai hingga ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan hingga saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap video tidak senonoh itu.