JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai pada 2017.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara e penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Abdul Latif mengenakan rompi KPK (Heru/Okezone)
Abdul Latif bersama tiga tersangka lainnya sebelumnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang dilancarkan awal Januari 2018. OTT ini terkait suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang diduga sebagai alat suap.
(Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah yang Terjaring OTT Mencapai Rp41 Miliar)
Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang Termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah di Dua Lokasi)
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai resmi berstatus tersangka, Abdul Latif Cs langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan KPK untuk proses penyidikan.