Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga menyayangkan kejadian itu, terlebih pelakunya guru yang notabene adalah ujung tombak pendidikan bangsa.
Maraknya kasus pedofilia, menurut dia, berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena yang menjadi korban adalah generasi penerus bangsa. Dia meminta tersangka dihukum dengan pemberatan sesuai Perppu 1 tahun 2016 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Saya mengajak para orang tua agar lebih mengenal teknologi. Awasi penggunaan smartphone pada anak. Dampingi anak dan berikan edukasi kepada mereka," tandasnya.
Kementerian Sosial telah menyiapkan rumah aman atau safe house untuk menangani dampak psikis yang dialami 41 anak korban sodomi Babeh. Tim pekerja sosial dan konselor juga telah diterjunkan ke lokasi untuk memahami dan mempelajari (assessment) kondisi para korban sehingga bisa dilakukan penangan pemulihan.
"Jika diperlukan dan keluarga mengizinkan nantinya korban bisa mendapatkan layanan psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur," ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, selain melakukan assessment, tim yang telah diterjunkan ke lokasi juga memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.
"Pendampingan psikososial akan diberikan karena seluruh korban sangat besar kemungkinan mengalami trauma psikis," tuturnya.
(Baca juga: KPAI Minta Babeh Penyodomi 41 Anak Dihukum Kebiri)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan, Babeh (49) layak dijatuhi hukuman kebiri disertai pemasangan chip dan diumumkan ke ruang publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dia menyesalkan kasus pencabulan tersebut, karena telah menambah deretan panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Sepanjang 2017, KPAI mencatat ada 116 kasus kekerasan terhadap anak.
Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan meminta agar tersangka sodomi tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya.
(Baca juga: Motif si Babeh Sodomi 41 Anak)
Namun, pengamat sosial, Intan Erlitan mengatakan, Babeh harus dihukum seumur hidup atas perbuatannya diduga menyodomi 41 bocah, agar memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi yang lain agar tak melakukan kejahatan serupa.
Menurutnya, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun seperti dijerat polisi kepada Babeh, belum memberi keadilan bagi korban.
“Harusnya diberikan hukuman seumur hidup karena efeknya yang melekat seumur hidup di para korban," ujar Intan.
Selain hukuman pidana, menurut Intan, tersangka maupun korban juga harus ditangani ahli kejiwaan.
“Pelaku sudah jelas ada masalah dalam kejiwaan, mempunyai perilaku seksual menyimpang. Bagi para korban, harus (segera) ditangani lebih serius karena pasti mereka mengalami cemas, trauma dan ketakutan. Belum lagi sanksi sosial dari penilaian masyarakat," imbuhnya.
(Salman Mardira)