MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 14:07 WIB
foto: Okezone
Share :

 

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 (Baca juga: Gubernur DKI Diminta Kaji Kembali Larangan Motor Melintas di Sudirman-Thamrin)

(Baca juga: Motor Dilarang Melintas di Sudirman-Thamrin, Ketua DPRD DKI: Bukan Diskriminasi, tapi...)

(Baca juga: Ketika Angkutan Umum Sudah Murah, DKI Baru Berlakukan Larangan Motor)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya