Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(Baca juga: Gubernur DKI Diminta Kaji Kembali Larangan Motor Melintas di Sudirman-Thamrin)
(Baca juga: Motor Dilarang Melintas di Sudirman-Thamrin, Ketua DPRD DKI: Bukan Diskriminasi, tapi...)
(Baca juga: Ketika Angkutan Umum Sudah Murah, DKI Baru Berlakukan Larangan Motor)