JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 20 posko pengaduan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta kepada seluruh pihak untuk jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah. Sejauh ini, tercatat sudah lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah mendaftar.
"Harapannya menyampaikan informasi yang benar. Harapannya ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah masing-masing. Pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka hari ini, sejak Senin 8 Januari 2018 sampai Rabu 10 Januari 2018.