SOLO - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal selangkah lagi. Pilkada serentak tahun 2018 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh lebih besar daripada Pilkada sebelumnya.
Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan. Jumlah tersebut meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Jelas, Pilkada serentak 2018 nanti memiliki potensi konflik sangat tinggi.
Selain dari jumlah dana yang dikeluarkan serta jumlah pemilih cukup banyak, Pilkada serentak ini merupakan pertarungan gengsi antar partai politik sebelum dua perhelatan utama digelar, yaitu Pemiilihan Legislatiif dan puncaknya Pemilihan Presiden di 2019 nantinya.
Dari data yang didapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan anggaran yang dikeluarkan untuk Pilkada Serentak 2018 senilai Rp 11,9 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk anggaran lembaga lain yang terlibat.
Sedangkan untuk total pemilih nasional juga mengalamii lonjakan. Pada pemilu 2014 lalu, jumlah pemilu mencapai 192 juta pemilih. Untuk pemilih kali ini, KPU mencatat hiingga Pemilu 2019 nanti, jumlah pemilih mencapai capai 197 juta pemilih.
Untuk daerah di Indonesia yang sangat berpotensi menimbulkan konflik yaitu Aceh dan Papua. Untuk di Aceh, daerah-daerah yang perlu diantisipasi adalah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Singkil, Pidie, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Di Aceh, dari 23 kabupaten/kota yang ada, hanya 20 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan tingkat dua di Aceh. Selebihnya, mengikuti pemilihan gubernur wakil gubernur, sama dengan seluruh kabupaten/kota lain.
Pertarungan Antar Parpol
Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu provinsi yang masuk dalam Pemilukada Serentak 2018 nanti. Di Jawa Tengah, selain pemilihan orang nomer satu di Provinsi tersebut, yaitu pemilihan Gubenur. Ada tujuh Kabupaten di Jawa Tengah yang bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah.
Ketujuh daerah di Jawa Tengah yang bakal menggelar Pilkada serentak adalah Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Tegal, dan Magelang. Dan satu daerah di Jawa Tengah yang bakal menggelar pemilihan wali kota dan wakil walikota (pilkwakot) yaitu di Kota Tegal.
Dibandingkan tetanggannya, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah satu-satunya provinsi yang gaung pemilukadannya masih adem ayem. Namun, meski adem ayem dibandingkan dua tetanggannya, namun bukan berarti tak ada gerakan sama sekali dari partai politik di Jawa Tengah.
Berbagai kampanye mulai dilancarkan para Parpol itu sendiri. Kepemimpinan Presiden Jokowi masih menjadi andalan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menggaet para pemilih.
Mesin Parpol Lambat Panas
Meski perhelatan Pemilukada sudah diambang batas, Pertarungan perebutan kursi orang nomer satu di enam daerah ditambah satu Kotamadya di Jawa Tengah tergolong lambat panas.
"Parpol di Karanganyar sempat malu-malu kucing untuk mengumunkan calon-calonnya," kata Ketua Paguyuban Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka) Kiswadi Agus kepada Okezone,belum lama ini.
Kiswadi menilai ada ketakutan akan kekalahan dialami parpol sehingga enggan mengumumkan dulu figur yang akan diusung atau didukungnya. Terlebih popularitas incumbent masih tinggi.
Anak Sayap Mulai Bergerak
Berbeda dengan induknya, anak sayap partai politik yang akan bertarung, sudah mulai bergerak. Dari beberapa parpol yang memiliki kursi di DPRD, hanya anak sayap PDIP yang getol turun kebawah.
Seperti yang ditunjukan anak sayap PDIP, Banteng Muda Indonesia ini misalnya, tanpaknya tak main-main merebut kembali kursi yang bernah dikuasai partai tersebut. Terakhir, partai besutan Megawati ini, memegang tampuk kekuasaan di Kabupaten Karanganyar itu pada periode 2009 - 2014.
Sekertaris DPC Banteng Muda Indonesia PDIP Karanganyar Bambang Sumantri mengatakan konsolidasi ini untuk memantapkan organisasi bila rekomendasi dari Ketua Umum Megawati Soekarno Putrii turun.
Dengan kata lain, begitu intruksi Megawati Sokarno Putri turun menugaskan petugas partai maju di Pemilukada nanti, BMI siap mengawal dan menjadi garda terdepan dari PDIP.
"Begitu rekomendasi dari Ketua Umum Ibu Megawati turun, sesuai intruksi BMI pusat, BMI siap menjadi garda terdepan dalam berjuang dan mengawasi jalannya proses pilkada. Termasuk Pemilukada di Karanganyar 2018,"jelas Bambang Sumantri, pada okezone.
Menurut Bambang BMI all out dukung calon yang ditugaskan Ketua Umum. Karena dalam pemilukada serentak, terjun dan besentuhan langsung dengan masyarakat. Khususnya kalangan muda di Karanganyar menjadi tugas utama BMI.
"Untuk menampung aspirasi dan keinginan dari masyarakat Karanganyar kita tidak akan berdiam diri di dalam ruangan yang dingin dan ber-ac. Kita langsung bersentuhan dan menampung apa yang jadi keingin dan harapan warga lereng Lawu,"ujarnya.
Keterlibatan ASN
Dalam Pemilukada nanti, tidak menutup kemungkinan adannya keterlibatan ASN mendukung salah satu calon. Keterlibatan ASN itu, sudah terdeteksi oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, M Fajar Subkhi AK Arif mengatakan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan Bawaslu serta Panwaslu di Kabupaten / Kota untuk langsung bertindak dan memutus perkara pelanggaran pemilu.
Menurut Fajar, ada pemahaman jika seorang oknum ASN tak berseragam ikut kampanye salah satu paslon dinilai bukan sebuah pelanggaran, Sementara untuk anggota TNI maupun Polri sangat jelas disebutkan aturannya sama sekali tidak boleh. Namun pemahaman itu salah. Meski ASN itu tak menggunakan sragam, tetap masuk kedalam kreteria kampanye terselubung yang diilakukan oleh ASN.
"Kewenangan Baswaslu dan Panwaslu di daerah sekarang sudah bertambah, berbeda dengan Pemilu sebelumnya," kata M Fajar.
Pada Pasal 93, selain bertugas mengawasi semua tahapan pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang, Bawaslu maupun Panwaslu di daerah juga bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI dan netralitas anggota Polri,
"Kami juga mengawasi pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengadilan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, serta menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP," jelasnya.
Tak hanya memeriksa dan mengkaji, di Pasal 95, Bawaslu tak terkecuali Panwaslu di daerah, selain berhak memutus pelanggaran administrasi, juga berhak memutus pelanggaran politik uang dan penyelesaian sengketa pemilu.
Terhadap temuan tidak netralnya aparat negara,Bawaslu maupun Panwaslu di daerah juga berhak memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
"Kami sadar dari sisi regulasi memang belum sempurna, sehingga kami terus bergerak memberikan edukasi kepada masyarakat, parpol, dan penyelenggara pemilu..Nanti, penindakan bisa lewat jalur laporan atau temuan. Jika memang ada indikasi politik uang, akan kami tindak lanjuti dan jika unsur pidana terpenuhi akan kami bawa ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),"ujarnya.
Sanksi tegas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dibebastugaskan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat siap diberlakukan di Kabupaten Karanganyar.
Untuk mengawasi ASN saat pilkada, Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten (Panwaskab) Karanganyar, meminta masyarakat untuk terlibat langsung dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan gubernur (pilgub) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
"Dukungan masyarakat mutlak diperlukan dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini.Dengan pengawasan yang melibatkan semua unsur, maka berbagai bentuk kecurangan, dapat diantisipasi," kata dia.
Problem E-KTP
Kendala yang kemungkinan bakal dihadapi dalam pemilukada nanti yaitu masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar belum bisa memastikan jumlah pemohon e-KTP pemula yang berpotensi jadi pemilih pemula di pilkada nanti.
Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Karanganyar, Lastri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perekaman data e-KTP untuk penduduk wajib KTP di tiap-tiap kecamatan. Warga negara wajib KTP berusia minimal 17 tahun. Pada usia itu, sesorang sudah memiliki hak pilih.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlah data pemohon KTP baru. Terutama pemohon yang baru pertama kalinya. Juga warga yang belum pernah melakukan rekam data. Karena hingga saat ini rekam data di tiap-tiap kecamatan masih berlangsung," kata Lastri saat ditemui Okezone.
Menurut Lastri, untuk kepentingan pilkada, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lebih mendahulukan warga yang masih berstatus sebagai pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang duduk di kelas XI.
"Maksimal 30 Juni, tahun depan itukan sudah 17 tahun, kita caranya begitu. Jadi dengan kondisi ini, kami belum bisa memastikan berapa jumlah pasti DPT pemilih pemula," terangnya.
Blangko e-KTP sendiri di Disdukcapil Karanganyar kini sedang krisis. Pihaknya hanya dikirim 10 ribu blangko, sementara pemohon e-KTP baru sudah mencapai 22 ribu orang.
"Jadi kami dahulukan rekam pemula dan yang belum pernah rekam. Kalau pemohon yang KTP rusak,hilang atau lainnya, belum bisa di layani," paparnya.
Sementara itu mantan anggota Panwascam Tawangmangu, Karanganyar, Teguh mengatakan, aneh bila Disdukcapil belum memiliki data berapa jumlah warga pemula yang mengajukan e-KTP.
Seharusnya, kata dia, sebagai dinas yang memiliki kewenangan melakukan pendataan penduduk, data sementara berapa jumlah warga pemula yang mengajukan permohonan e-KTP sudah ada.
"Ini benar-benar aneh, kalau Disdukcapil belum ada data. Seharusnya meski hanya data sementara, data berapa warga pemula atau berapa warga yang baru pertama mengajukan e-KTP ada. Meskipun data itu akan terus berubah-ubah. Kalau kayak gini, terus kerja Disdupcapil apa," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)