(Baca Juga: KPK Periksa Hilman Mattauch, Eks Wartawan 'Sopir' Setya Novanto)
Sebelumnya, KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Penyelidikan baru tersebut terkait adanya dugaan perbuatan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.
"Lidik (penyelidikan) dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Namun, Febri masih enggan membeberkan dengan terang pihak-pihak yang sedang diselidiki terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan. Sebab, status dari pihak tersebut belum dinaikkan sebagai tersangka atau masih dalam proses penyelidikan.
"Belum bisa disampakan (siapa pihaknya) karena prosesnya masih penyelidikan," pungkasnya.