JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan peraturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tidak efektif karena akan melahirkan kemacetan baru di wilayah Ibu Kota.
"Saya kira tidak efektif, karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ungkap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
Halim menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian kendaraan di Jakarta didominasi kendaraan bermotor roda dua, begitu juga dengan pelanggarannya. Polisi berupaya, menggeser kebiasaan masyarakat dari kendala pribadi beralih ke angkutan massal.
(Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin)
(Baca juga: Sandiaga Uno Sudah Memprediksi MA Batalkan Pergub Larangan Bermotor Ahok)