JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu akan segera dipersidangkan.
Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, majelis hakim akan mengumumkan awal persidangan gugatan Ahok pada hari ini.
"Hari ini, majelis hakim akan tetapkan kapan persidangannya sesuai dengan apa daerah wilayah hukumnya, dimana penggugat atau tergugat bertempat tinggal," ujar Jootje kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Jootje menjelaskan, kalau tergugat sudah jelas, tempat tinggalnya. Maka harus digugat disitu. "Tapi penggugat bisa saja bertempat di luar daerah atau di luar wilayah hukum Jakarta Utara," tuturnya.
Hingga kini, penyebab Ahok mengugat cerai Veronica Tan belum terungkap ke publik. Bukan hanya pengacara, baik Ahok maupun Veronica belum berbicara langsung soal perceraian tersebut.
(Baca juga: Golkar Berharap Ahok dan Veronica Tidak Bercerai)
(Baca juga: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Berdasarkan Pertimbangan Matang)
(Baca juga: Retaknya Mahligai Rumah Tangga Ahok dan Veronica, Ada Apa?)
Josefina hanya menyatakan bahwa alasan perceraian Ahok dengan Veronica sudah termaktub dalam berkas gugatan yang diajukan ke PN Jakut. Ia pun enggan membeberkannya karena akan berbenturan dengan etikanya sebagai pengacara, selain menjaga privasi rumah tangga kliennya.
Sementara PN Jakut akan berupaya memediasi Ahok dengan Veronica sebelum menyidangkan gugatan perceraian dan hak asuh. Sehingga, hingga saat ini PN Jakut belum memutuskan kapan jadwal mediasi dan sidang dilakukan.
“Namun, saat ini pihak penggugat masih harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.
(Awaludin)