Fredrich Yunadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 11:16 WIB
Supriyanto Refa, pengacara Fredrich Yunadi di Gedung KPK (Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini. Fredrich beralasan masih menunggu putusan sidang kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dulu untuk hadir ke KPK.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).‎

Refa datang untuk mempertanyakan lagi tindaklanjut surat permohonan penjadwalan ulang terhadap kliennya.

"Surat (penjadwalan ulang) yang kemaren kita ajukan belum ada jawaban dari KPK, makannya hari ini kami datang, kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak," kata Refa.

‎Dengan demikian, Refa ‎memastikan bahwa kliennya tersebut tidak akan menghadiri pemeriksaan penyidik KPK sampai adanya putusan sidang etik dari Peradi. "Ya, intinya hari ini enggak bisa hadir beliau," terangnya.

Refa menjelaskan, sidang kode etik Peradi terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Fredrich atas profesinya sebagai advokat baru akan dilangsungkan. ‎Sehingga belum ada kepastian apakah Fredrich melanggar etik atau tidak.

"Saya belum bisa memastikan, karena itu ranah Komisi Pengawasan dan Dewan Kehormatan (Peradi)," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya