JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kian marak terjadi. Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan terdapat 259 ribu laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2017. Pada 4 Januari 2018, masyarakat dihebohkan dengan kasus Suami menginjak perut istrinya yang sedang mengandung 8,5 bulan.
Berikut sebagian kecil kasus KDRT yang paling menyita perhatian:
1. Jual Istri Lalu Ajak Threesome
Seorang suami, Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur tega menjual istrinya ke orang lain untuk digauli secara bersama-sama. Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia memaksa istrinya melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria sekaligus termasuk dirinya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa layanan seks. Tarif yang dipatok sebesar Rp500 ribu, tetapi dibayar Rp 200 ribu terlebih dahulu, sisanya saat permainan selesai. Saat diintrogasi polisi, Choiron mengatakan kalau istrinya hypersex, tidak puas berhubungan hanya dengan satu orang saja.
(Baca Juga: Bejat! Suami Jual Istri Lalu Diajak Threesome)
Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30) warga Sidoarjo yang berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga unit gadget, dan sisa uang transaksi sebesar Rp 275 ribu.
Kedua tersaangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
2. Suami Tega Injak Perut Istri yang Sedang Hamil
Awal tahun 2018 dihebohkan dengan berita suami menginjak-injak perut istrinya yang sedang hamil tua. Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21). Ia menginjak perut istrinya, Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga dengan anak dalam kandungannya merupakan hubungan gelap dengan orang lain.
Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari kemarin. Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Suami Injak Perut Istri yang Hamil Tua Hingga Bayinya Tewas Diancam 20 Tahun Penjara)
Tanpa basa-basi Kasdi langsung menendang perut istrinya dan menanyakan bapak dari bayi yang sedang dikandungnya tersebut, karena usia kandungan dengan pernikahannya tidak wajar. Sambil teriak kesakitan sang istri menjawab dan meyakinkan Kasdi bahwa anak itu darah dagingnya.
Namun, sang suami tetap tidak percaya, kemudian menginjak pada bagian pinggang sebelah kiri korban hingga berkali-kali. Kemudian memukul bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 kali, Lina pun pasrah menerima pukulan dari suami, hingga pada akhirnya mengalami pendarahan.
Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
3. Suami Bacok Istri 12 Kali hingga Tewas
Lantaran cemburu dan tidak mau ditinggalkan oleh istrinya, seorang suami di RT 01, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas nekat menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Senin 4 Desember 2017.
Peristiwa tersebut bermula dari kecemburuan suami terhadap korban yang ingin kabur dari rumah. R (33), suami korban mencegahnya pergi dari rumah dengan mengunci pintu. Namun, korban berhasil merebut kunci dari tangan pelaku.
(Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Bacok Istri 12 Kali hingga Tewas)
Emosi pelaku pun meledak karena istrinya tetap ingin membuka pintu rumah. Lalu pelaku berlari ke dapur mengambil pisau dan langsung menusuk punggung istrinya berinisial Z (29) sebanyak 6 kali. Pelaku juga dua kali menyayat leher bagian belakang dan enam kali menusuk dada korban.