JAKARTA - Fredrich Yunadi terancam dipecat dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) apabila melanggar etik sebagai pengacara. Fredrich sendiri akan disidang etik oleh Peradi dalam waktu dekat terkait kasusnya di KPK.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Victor W. Nadapdap mengatakan, apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Fredrich sudah pasti maka ada etik yang dilanggarnya.
"Nanti jadi sanksinya mulai dari teguran sampai pemberhentian tetap," kata Victor saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/1/2018).
Victor menjelaskan, Fredrich akan diproses oleh Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran etiknya. Nantinya, Fredrich akan digali seputar kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang sedang ditangani KPK.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Baru Ajukan Surat Pemeriksaan Etik ke Peradi Hari Ini)