Sah-Sah Saja Semua Parpol di Verifikasi untuk Pemilu 2019

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 06:30 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut menyusul diterimanya permohonan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu diajukan beberapa pihak.

Terkait hal itu, pengamat politik, Ahmad Bakir Ihsan mengatakan, verifikasi parpol dalam konteks memastikan pemenuhan persyaratan sebagai standar keikutsertaannya dalam pemilu sah-sah saja.

"Itu sah-sah saja, jika nantinya KPU akan memverifikasi semua parpol untuk pemilu 2019," ujar Bakir kepada Okezone, Sabtu (13/1/2018).

 (Baca: KPU Akan Ambil Sikap Resmi Usai MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi)

Diketahui uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017, Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, dan Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya