JAKARTA - Fredrich Yunadi membantah telah mengamankan Setya Novanto (Setnov) saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Mantan pengacara Setnov di kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut berdalih hanya menjalankan profesinya saat mendampingi Setnov.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Fredrich setelah resmi ditahan oleh KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di gedung penunjang KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekira 10 jam.
"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
(Baca Juga: Kata Fredrich, KPK Ingin Membumihanguskan Advokat)
Fredrich menuding KPK telah melakukan pelanggaran atas penangkapan dan penahanannya. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dijerat pidana saat menjalankan tugasnya.