Fredrich Yunadi: Tugas Saya Bela Setya Novanto dan Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 16:01 WIB
KPK menahan Fredrich Yunadi (Foto: Antara)
Share :

"Dimana sesuai putusan MK nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," jelasnya.

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Mendekam di Rutan KPK)

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya