JAKARTA – Aktivis antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penahanan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan penersangkaan terhadap Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, oleh KPK dinilai sebagai langkah tepat. Itu karena keduanya dianggap telah menyalahgunakan wewenang profesi dengan menghalang-halangi penyelidikan kasus E-KTP.
"Profesi pengacara, dokter, wartawan dilindungi undang-undang pada saat menjalankan profesinya. Namun, kemarin pimpinan KPK mengatakan bukan menjalankan profesi, melainkan jelas-jelas menyalahgunakan profesi malah merekayasa rekam medis misalnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Okezone, Minggu (15/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh dianggap telah menghalang-halangi petugas saat melakukan penindakan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
"Sudah tepat keduanya menyalahgunakan profesi dan menghalangi penyidikan itu saja cukup tinggi (hukumannya)," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Pengacara Fredrich Yunadi resmi ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018. Ia ditahan satu sel dengan Setya Novanto (Setnov) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling K4, Jakarta Selatan.
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yakni Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.
Diduga ada skenario jahat yang dilakukan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh untuk mengamankan Novanto saat mantan ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.