Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 07:25 WIB
Setya Novanto. (Foto: Antara)
Share :

(Baca juga: Setya Novanto Ajukan JC, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Dipermalukan)

Bahkan KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya kini menjadi tahanan KPK. Fredrich dan Bimanesh diduga telah melakukan upaya menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus korupsi E-KTP. KPK menduga mereka adalah aktor di balik 'rekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek ini.

 Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya