JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) mengaku tak sempat bertemu dengan mantan kuasa hukumnya yang kini juga menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi. Padahal, kedua orang itu sama-sama "tinggal" alias mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Cabang Jakarta Timur.
"Tidak sempat (ketemu Fredrich Yunadi)," kata Setnov sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2017).
Fredrich Yunadi sendiri resmi menyandang tahanan KPK lantaran diduga telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu. Lembaga antikorupsi ini juga menyeret Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka lantaran dianggap bersekongkol dalam merekayasa hal tersebut.
Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.