Fredrich menuding lembaga antirasuah telah melakukan pelecehan terhadap putasan Mahkamah Konstitusi (MK) dan undang-undang (UU) profesi advokat, lantaran telah menjadikan dirinya sebagai tersangka.
"Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar daripada berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua," papar dia.
(Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Peradi Masih Beri Bantuan Hukum ke Fredrich Yunadi)
(Baca juga: Komisi Pengawasan Peradi Usut Dugaan Pelanggaran Fredrich Yunadi)
KPK menyebut bahwa Fredrich telah menyeting kecelakaan yang dialami oleh Setnov. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan insiden itu adalah murni kebenarannya.