Komisi Pengawasan Peradi Usut Dugaan Pelanggaran Fredrich Yunadi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 14 Januari 2018 18:37 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyatakan saat ini masih terus mendalami adanya dugaan penyalahgunaan profesi yang dilakukan oleh mantan Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.

Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara mengungkapkan, pengusutan kasus Fredrich Yunadi di internal Peradi ditangani oleh Komisi Pengawasan (Komwas) Peradi.

"Jadi gini yang dilakukan Peradi itu mekanismenya pertama ditangani oleh Komisi pengawasan (Komwas)," ucap Rivai di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Rivai menjelaskan, Komwas berbeda dengan Dewan Kehormatan Peradi. Perbedaannya adalah Komwas akan bergerak apabila ada kasus yang menyeruak ke publik.

 (Baca juga: ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya