ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 14 Januari 2018 16:38 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich di KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa proses hukum yang menjerat advokat atau pengacara di pusaran kasus korupsi bukanlah hal yang baru. Pernyataan ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Fredrich Yunadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich diduga telah menyalahgunakan profesinya ketika menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Dirinya dianggap telah sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa .

"Advokat di tengah pusaran perkara korupsi memang bukan cerita baru ," kata Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Menurut Lalola, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Fredrich bukanlah bentuk serangan terhadap secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi profesi yang menaungi kerja-kerja pengacara seperti Peradi, Ikadin, IPHI, maupun AAI.

"Hal ini dikarenakan, perilaku advokat sendiri sudah diatur secara proporsional dalam Kode Etik Advokat Indonesia," ujar Lalola.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya