ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 14 Januari 2018 16:38 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich di KPK (foto: Okezone)
Share :

"Dengan demikian, tidak ada toleransi bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Advokat, terutama jika sudah jelas-jelas melanggar etika profesi, untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendapat imunitas hukum," papar Lalola.

 (Baca juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)

Oleh sebab itu, Lalola meminta kepada KPK untuk menindak pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum perkara korupsi dan membangun komunikasi yang lebih kuat dengan organisasi profesi apapun, termasuk organisasi profesi advokat, untuk memperkuat koordinasi dan sinergisitas.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya