Lalola menuturkan, seorang pengacara memang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf g tentang Kode Etik Advokat Indonesia.
(Baca juga: Tak Hanya Fredrich Yunadi, ICW Sebut 21 Advokat Pernah Terjerat Pidana Korupsi)
(Baca juga: Dinilai Salah Gunakan Profesi, KPK Dianggap Tepat Jerat Fredrich dan Bimanesh)
Dalam aturan itu menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas hukum baik secara pidana maupun perdata atas pernyataan-pernyataan dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan.
Dalam hal ini, Lalola berpandangan tidak memiliki pemahaman definis yang jelas tentang proporsional dan tidak berkelebihan. Tetapi, kata dia, pasal-pasal lain yang mengatur perilaku dan kepribadian Advokat cukup definitif untuk mengakomodasi batasan frasa “secara proporsional dan tidak berkelebihan”.