3 Putusan Hanura Terkait Pemecatan OSO

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 17:57 WIB
Konfrensi Pers Partai Hanura di Hotel Ambhara, Jakarta (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pecahnya Partai Hanura menjadi dampak dari pemecatan Osman Sapta Odang (OSO) melalui mosi tidak percaya dengan menunjuk Daryatmo sebagai Ketua Umum Baru.

Terkait hal itu, Politikus senior Partai Hanura Erik Satrya Wardhana mengatakan, rapat pleno Partai Hanura yang digelar hari ini di Hotel Ambhara, menghasilkan tiga keputusan.

(Baca Juga: Pemecatan OSO dari Kursi Ketum Hanura Berdasar pada Mosi Tidak Percaya)

"Pertama, kami jelas menerima mosi tidak percaya dari pengurus DPD Hanura terhadap kepemimpinan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), ada 24 dari 34 DPD yang menyampaikan mosi tidak percaya," ujar Erik saat dikonfirmasi, Senin(15/1/2018).

Erik menjelaskan, untuk yang kedua, DPD seluruh Indonesia sepakat untuk memberhentikan OSO dari jabatan ketua umum. Ia tambahkan keputusan ketiga, yakni menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Hanura.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya