Bamsoet menjamin rekomendasi yang akan disusun Pansus Hak Angket KPK tak akan mengubah UU KPK. Sebab, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan revisi UU KPK.
"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK, karena waktu juga mepet, kita waktu itu tinggal 18 bulan," ucap Bamsoet.
Apalagi DPR kini tengah sibuk bersiap untuk mengadapi tahun politik yakni Pilkada 2018 serta Pileg dan Pilpres di tahun 2019. Namun, kata dia, revisi bisa saja dilakukan jika KPK mengajukan diri untuk melakukan revisi.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Siapkan Rekomendasi Hasil Kerja)
"Prolegnas banyak yang harus diselesaikan, jadi tidak menjadi skala prioritas untuk itu (Revisi UU KPK) kecuali KPK yang minta sendiri untuk ubah UU-nya," tuturnya.