Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Aliran Uang Rp200 Juta untuk Ketua DPRD Bekasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |18:50 WIB
Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Aliran Uang Rp200 Juta untuk Ketua DPRD Bekasi
Rahmat Effendi di KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga bersumber dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.

Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta Chairoman J Putro. Di mana sebelumnya, Chairoman mengakui pernah menerima Rp200 juta yang diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu kemudian dikembalikan Chairoman ke KPK.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Dijelaskan Ali, pihaknya perlu mengusut asal muasal serta maksud dan tujuan pemberian uang Rp200 juta itu ke Chairoman. Jika setelah dianalisis uang tersebut ternyata berbentuk gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang karena telah diserahkan ke KPK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," terang Ali.

Namun demikian, jadi hal yang berbeda jika uang itu diberikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. KPK bakal memperkarakan Chairoman jika menemukan bukti yang menyebut uang itu diberikan untuk suap.

"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali,

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement