JAKARTA – Rekomendasi Panitia Hak Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui dalam rapat paripurna pada Rabu 14 Februari 2018. Namun, KPK menolak usulan Pansus Hak Angket untuk membentuk dewan yang mengawasi lembaga antirasuah. Sebab, pengawasan terhadap KPK dianggap masih berjalan cukup efektif.
Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan polemik tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap hubungan DPR dan KPK ke depannya. Kedua lembaga dinilai berada di kutub yang saling berseberangan secara ekstrem.
"Mesti ada upaya serius memediasi yang bisa menyatukan kepentingan keduanya. Soalnya ini enggak bagus buat penegakan hukum ke depan," ujar Adi kepada Okezone, Kamis (15/2/2018).
(Baca: KPK Tolak Usulan Pansus Angket Terkait Pembentukan Dewan Pengawas)
Ia menilai, dalam kondisi tersebut, baik DPR maupun KPK harus menurunkan tensi masing-masing guna mencari jalan keluar. Jika begini terus, koruptor justru yang diuntungkan.
"Sampai kapan pun tidak akan ada solusi jika keduanya ngotot," tuturnya.